Keputusan OJK, PT Sumber Mineral Global Abadi Tbk Sebagai Efek Syariah

Keputusan OJKKeputusan OJK, PT Sumber Mineral Global Abadi Tbk Sebagai Efek Syariah

METROPOLITAN UPDATE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menetapkan saham PT Sumber Mineral Global Abadi Tbk sebagai efek syariah.

Keputusan ini diambil melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-5/PM.02/2024. Dengan penetapan ini, saham tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-92/D.04/2023.

Keputusan ini merupakan hasil dari penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah berdasarkan pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Sumber Mineral Global Abadi Tbk.

Sumber data yang digunakan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran dan data pendukung lainnya yang dapat dipercaya.

Review Periodik oleh OJK

OJK secara periodik melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Review juga dilakukan jika ada perubahan pada pernyataan pendaftaran yang dapat mempengaruhi status Efek Syariah.

Informasi IPO dan Kepemilikan Saham

Sebelum penetapan ini, PT Sumber Mineral Global Abadi Tbk telah melakukan penawaran umum perdana saham (IPO).

Perseroan menawarkan 1,75 miliar lembar saham dengan harga penawaran final Rp 105 per lembar.

Dana segar yang diperoleh sebesar Rp 183,75 miliar akan digunakan untuk modal kerja, termasuk pengadaan nikel dan batu bara.

Perseroan merupakan bagian dari kelompok usaha PT Sumber Global Energy Tbk (SGER), perusahaan perdagangan batu bara dengan sistem pemasok batu bara satu atap.

Saat ini, PT Sumber Global Energy Tbk memiliki mayoritas saham PT Sumber Mineral Global Abadi Tbk, dengan 90% atau sebanyak 6,3 miliar lembar saham.

Rencana Pasca-IPO

Usai IPO, perseroan berencana membayarkan dividen kas sebanyak 30% dari laba bersih mulai dari tahun buku 2024.

Dividen akan dibagikan setelah perseroan melakukan pencadangan laba bersih sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadwal IPO dan Proyeksi BEI

Jadwal IPO PT Sumber Mineral Global Abadi Tbk mencakup masa penawaran awal, tanggal efektif, masa penawaran umum, tanggal penjatahan, tanggal distribusi saham, dan tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI). BEI sendiri menargetkan pencatatan 62 saham baru pada tahun 2024.

Keputusan OJK menetapkan saham PT Sumber Mineral Global Abadi Tbk sebagai efek syariah memberikan gambaran positif terkait kepatuhan perusahaan terhadap kriteria syariah.

Dengan IPO yang sukses dan rencana pasca-IPO yang matang, prospek perusahaan di pasar modal tampak cerah. Investor dapat mempertimbangkan saham ini dalam portofolio mereka, mengingat komitmen perusahaan terhadap prinsip-prinsip syariah dan rencana penggunaan dana yang jelas.***

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya