METROPOLITAN UPDATE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menetapkan saham PT Sumber Mineral Global Abadi Tbk sebagai efek syariah.
Keputusan ini diambil melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-5/PM.02/2024. Dengan penetapan ini, saham tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-92/D.04/2023.
Keputusan ini merupakan hasil dari penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah berdasarkan pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Sumber Mineral Global Abadi Tbk.
Sumber data yang digunakan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran dan data pendukung lainnya yang dapat dipercaya.
Review Periodik oleh OJK
OJK secara periodik melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Review juga dilakukan jika ada perubahan pada pernyataan pendaftaran yang dapat mempengaruhi status Efek Syariah.
Informasi IPO dan Kepemilikan Saham
Sebelum penetapan ini, PT Sumber Mineral Global Abadi Tbk telah melakukan penawaran umum perdana saham (IPO).
Perseroan menawarkan 1,75 miliar lembar saham dengan harga penawaran final Rp 105 per lembar.
Dana segar yang diperoleh sebesar Rp 183,75 miliar akan digunakan untuk modal kerja, termasuk pengadaan nikel dan batu bara.
Perseroan merupakan bagian dari kelompok usaha PT Sumber Global Energy Tbk (SGER), perusahaan perdagangan batu bara dengan sistem pemasok batu bara satu atap.
Saat ini, PT Sumber Global Energy Tbk memiliki mayoritas saham PT Sumber Mineral Global Abadi Tbk, dengan 90% atau sebanyak 6,3 miliar lembar saham.
Rencana Pasca-IPO
Usai IPO, perseroan berencana membayarkan dividen kas sebanyak 30% dari laba bersih mulai dari tahun buku 2024.
Dividen akan dibagikan setelah perseroan melakukan pencadangan laba bersih sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadwal IPO dan Proyeksi BEI
Jadwal IPO PT Sumber Mineral Global Abadi Tbk mencakup masa penawaran awal, tanggal efektif, masa penawaran umum, tanggal penjatahan, tanggal distribusi saham, dan tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI). BEI sendiri menargetkan pencatatan 62 saham baru pada tahun 2024.
Keputusan OJK menetapkan saham PT Sumber Mineral Global Abadi Tbk sebagai efek syariah memberikan gambaran positif terkait kepatuhan perusahaan terhadap kriteria syariah.
Dengan IPO yang sukses dan rencana pasca-IPO yang matang, prospek perusahaan di pasar modal tampak cerah. Investor dapat mempertimbangkan saham ini dalam portofolio mereka, mengingat komitmen perusahaan terhadap prinsip-prinsip syariah dan rencana penggunaan dana yang jelas.***
Tags: Efek Syariah, Keputusan OJK, PT Sumber Mineral Global Abadi Tbk
Baca Juga
-
Berita.Headline
Kopdar Sarasa di Kabupaten Bogor Ajak Pemilu 2024 Riang Gembira
-
Headline.Otomotif
Kelebihan Toyota Rush 2024 yang Membuat Semakin Dicintai, SUV Stylish dengan Fitur Canggih dan Harga Terbaik
-
Berita.Headline
DPRD Kabupaten Bogor dan Pj Bupati Bogor Sepakati Tiga Agenda Penting dalam Rapat Paripurna
-
Berita.Headline.pendidikan.Peristiwa
ASN Award 2024 Bentuk Penghargaan bagi Pegawai Pemkab Bogor dengan Kinerja Terbaik
-
Berita.Headline.Peristiwa
Polsek Jasinga Olah TKP 1 Orang Pemotor Tewas Terlindas Truk Hino di Jalan Raya Jasinga
-
Berita.Headline
100 Hari Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Soroti Permasalahan Fasos Fasum dan Sertifikat Laik Fungsi
Rekomendasi lainnya
-
Bisnis.Headline
Delapan personel EXO tetap bersama walau berbeda agensi
-
Berita.Bisnis.Headline.Top News.Wisata
Pemkab Bogor Berkomitmen Jadikan Kabupaten Bogor Sebagai Destinasi Investasi Yang Menarik
-
Headline.Lifestyle.Teknologi
realme C53 hadir dengan memori lebih besar di 2024
-
Berita.Bisnis.Headline.Lifestyle.Peristiwa.Top News
Pj. Bupati Bogor Apresiasi Festival Domba 2024, Integrasikan Peternakan, Budaya dan Pariwisata
-
Headline.Lingkungan.Top News
Sekda Ajat Rohmat Pimpin Apel Siap Siaga Hadapi Bencana Akhir Tahun 2024
-
Berita.Bisnis.Headline.Lingkungan.Top News.Wisata
6 Destinasi Wisata Berburu Matahari Terbit dan Terbenam di Sukamakmur Kabupaten Bogor,