Dinas Perdagangan dan Perindustrian Terus Galakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kerja

Para peserta bimbingan teknis Keselamatan dan Kesehatan Kerja Angkatan IV TA 2024 di Hotel Rizen Premiere, foto bersama usai bimtek yang digelar Bidang Industri Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor, beberapa waktu laluPara peserta bimbingan teknis Keselamatan dan Kesehatan Kerja Angkatan IV TA 2024 di Hotel Rizen Premiere, foto bersama usai bimtek yang digelar Bidang Industri Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu

Metropolitanupdate.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor menggelar bimbingan teknis keselamatan dan kesehatan kerja (K3) angkatan IV tahun anggaran 2024 di Hotel Rizen Premiere, jalan raya Puncak Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Kegiatan yang digawangi Bidang Industri Dinas Perdagangan dan Perindustrian ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Hartono Anwar, S.Sos, M.Si. Dalam kesempatan itu, sejumlah narasumber berkesempatan hadir. Peserta diikuti dari kalangan pelaku usaha dan perwakilan dari pekerja.

Narasumber pertama adalah Ketua Tim Kerjasama Pengawasan Promosi Investasi Industri (KPPII), Bapak Ronny Imron, S.E, M.M. Kemudian pembicara berikutnya berasal dari PT Surveyor Indonesia Bapak Sukijo, S.H, M.M dan Bapak Sarwedi, S.Kom.

Menurut Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Hartono Anwar, penerapan K3 penting untuk dilakukan dalam lingkungan kerja.

“Penerapan K3 penting dengan tujuan agar setiap tenaga kerja mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja dari bahaya dan penyakit akibat kerja,” ujarnya di sela kegiatan itu, Rabu (3/7/2024).

Sementara itu, Ronny Imron menjelaskan bahwa penerapan K3 dalam lingkungan kerja penting agar tenaga kerja mendapat perlindungan dari penyakit akibat lingkungan kerja.

“Sehingga pekerja merasa aman dan nyaman dalam menyelesaikan pekerjaannya. Diharapkan juga penerapan K3 dapat meningkatkan kepuasan kerja bagi pekerja agar dapat bekerja sebaik mungkin. Selain itu, penerapan K3 juga diharapkan dapat mendukung keberhasilan serta target pekerjaan dapat tercapai,” ujarnya dalam pelatihan itu.

Dalam kesempatan itu juga dijelaskan bahwa menurut Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2012 yang dimaksud tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Selain itu, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Adapun beberapa manfaat bagi pelaku usaha yang menerapkan sistem manajemen K3, yaitu dapat memahami bahaya dan risiko dari pekerjaannya dan memahami tindakan pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan.

“Selain itu, pelaku usaha juga dapat mengetahui bagaimana bertindak dalam keadaan darurat, seperti kebakaran, gempa, kecelakaan dan sebagainya,” tandas Sukijo.

Kepala Bidang Industri Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Julaiha Duwila berharap peserta dapat menerapkan dan menjalankan K3 dalam lingkungan kerjanya. “Kami berharap para peserta dapat mengaplikasikan hasil bimtek ini dalam lingkungan kerjanya,” ujarnya. (Heri Kiting)

Tags: , , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya