BOGOR | MU – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi, mengkritik tajam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2023 yang mengatur jaminan kesehatan. Dalam diskusi yang digelar Kelompok Wartawan (Pokwan) DPRD, Senin (30/9/2024), Wawan meminta dengan tegas agar peraturan tersebut segera dicabut oleh Bupati Bogor yang baru.
“Perbup ini tidak berpihak pada rakyat. Birokrasi yang terlalu rumit justru menyulitkan masyarakat miskin untuk mendapatkan layanan kesehatan yang seharusnya mudah diakses,” tegas Wawan, yang akrab disapa Wanhay.
Birokrasi Berbelit, Beban Masyarakat Bertambah
Menurut Wanhay, pemberlakuan Perbup Nomor 60 Tahun 2023 sejak 1 Maret 2024 telah mengesampingkan fungsi utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bogor. Ia menilai RSUD kini lebih mengutamakan aspek komersial ketimbang pelayanan kemanusiaan.
“Rumah sakit harus menjadi tempat yang melayani masyarakat, bukan mencari keuntungan. Perbup ini justru paling merugikan masyarakat miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan mendesak,” ungkap Wanhay.
Peraturan ini mengatur optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan persyaratan ketat. Warga miskin, pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan bukan pekerja hanya dapat menerima layanan kesehatan jika terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, proses untuk masuk dalam DTKS dinilai Wanhay sangat menyulitkan. Warga harus melalui tahapan panjang, mulai dari pendataan, verifikasi, hingga validasi melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
“Data diperbarui setiap bulan, dan penginputan hanya bisa dilakukan dalam waktu tertentu, yaitu tanggal 15 hingga 25. Ini jelas tidak efektif, terutama bagi mereka yang membutuhkan penanganan darurat,” jelasnya.
Harapan kepada Pemimpin Baru
Wanhay juga menyoroti syarat DTKS yang menggantikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai alat bukti kemiskinan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Menurutnya, kebijakan ini tidak realistis dan membebani masyarakat yang berada dalam situasi darurat.
“Dalam keadaan sakit, tidak mungkin orang miskin berbohong dengan menunjukkan SKTM. Prosedur yang ada justru menghambat mereka untuk mendapatkan pertolongan segera,” tambahnya.
Wanhay berharap Bupati Bogor yang baru dapat segera mencabut Perbup Nomor 60 Tahun 2023 demi memberikan pelayanan kesehatan yang lebih inklusif. “Aturan ini lebih banyak mendatangkan kerugian daripada manfaat. Sudah saatnya pemerintah berpihak pada rakyat kecil,” pungkasnya.
Diskusi yang berlangsung hangat itu mempertegas harapan masyarakat Kabupaten Bogor terhadap pemimpin baru yang diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kebutuhan rakyat.***
Tags: DPRD Kabupaten Bogor, Perbup Nomor 60 Tahun 2023, Wawan Hikal Kurdi
Baca Juga
-
Berita.Bisnis
Marching Competition 2025 Resmi Digelar di Stadion Pakansari, Sastra Winara: Momentum Bangun Karakter Pelajar
-
Berita.Bisnis.Headline.Kesehatan.Peristiwa.Top News
Kadispora Pemkab Bogor Asnan Bungah Berhasil Helat Big Fight Tinju Profesional di Pakansari
-
Berita.Bisnis.Headline.Kesehatan.Lingkungan.Peristiwa.Top News
Polsek Rumpin Sita Miras 2 Botol Intisari, 3 Botol Amer, 16 Ciu Kemasan Mineral di Warung Pangkalan Truk
-
Berita.Headline.Peristiwa.Politik.Top News
Walikota Bogor Dedie Abdu Rachim Terima Penghargaan dari Forum Pimred di Balaikota
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Tegaskan Komitmen ASN Bersih
-
Politik.Berita.Bisnis.Headline.Peristiwa.Top News
Imigrasi Kota Bogor Bangun Sinergi Dengan PWI Kota Bogor Sosialisasikan Pelayanan Mutakhir Imigrasi Bogor
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Ijtima Ulama MUI Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto: Momentum Penguatan Sinergi Ulama dan Pemerintah Daerah untuk Pembangunan Berkelanjutan
-
Politik.Berita.Bisnis.Headline.Peristiwa.Top News
Imigrasi Kota Bogor Bangun Sinergi Dengan PWI Kota Bogor Sosialisasikan Pelayanan Mutakhir Imigrasi Bogor
-
Berita.Bisnis.Headline.Opini.Politik.Top News
Mantra Kaya Purbaya Jurus Bangkitkan Ekonomi Menuju Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Berita.Bisnis.Headline.Peristiwa.Top News
Plt Ketua PWI Jabar, Danang Donoroso Cek Lokasi Calon Kawasan Perumahan Wartawan Bersama APERSI
-
Berita.Peristiwa.Politik.Top News
Menteri Wihaji Sorot Langsung Pemkab Bogor Perangi Stunting Melalui Program Genting
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Dukung Festival Pencak Silat Kabupaten Bogor 2025

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi Minta Bupati Terpilih Cabut Perbup Nomor 60 Tahun 2023




















