Polsek Rumpin Sita Miras 2 Botol Intisari, 3 Botol Amer, 16 Ciu Kemasan Mineral di Warung Pangkalan Truk

Petugas Polsek Rumpin saat melakukan penertiban peredaran miras ilegal di tengah lingkungan masyarakat, Senin 7 Oktober 2024.Petugas Polsek Rumpin saat melakukan penertiban peredaran miras ilegal di tengah lingkungan masyarakat, Senin 7 Oktober 2024.

Metropolitanupdate.com – Polsek Rumpin menggelar operasi pemberantasan minuman keras (miras) ilegal di Kampung Janala, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Senin, 7 Oktober 2024. Operasi yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, SH, didampingi oleh Kanit Reskrim selaku Pawas.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari seorang pedagang yang berinisial SM, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kampung Janala, Desa Cipinang. Dari hasil operasi, petugas menyita 2 botol miras merk Intisari, 3 botol anggur merah (Amer), dan 16 botol miras jenis ciu yang dikemas dalam botol air mineral.

Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, SH, menjelaskan bahwa pedagang tersebut telah didata dan diberikan pembinaan di tempat.

“Kami memberikan pembinaan kepada pelaku untuk tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin, karena ini dapat merusak ketertiban umum dan membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Kapolsek Rumpin AKP Suyoko.

Operasi ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang terus dilakukan oleh Polsek Rumpin untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan, serta mencegah potensi tindak kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.

“Polsek Rumpin berkomitmen untuk terus melakukan operasi ini guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Kami mengimbau kepada warga untuk melaporkan jika mengetahui adanya penjualan miras tanpa izin di lingkungannya,” tandas Kapolsek Rumpin AKP Suyoko. (Khairan/Kiting)

 

Tags: , , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya