Wabup Jaro Ade Pimpin Rapat Pelaksanaan Inpres Tentang Penyuluh Pertanian dan Swasembada Beras

Wabup Jaro Ade pimpin rapat pelaksanaan Intruksi Presiden (Inpres) bersama jajaran Pemkab Bogor, Selasa 15 April 2025 di ruang rapat Wabup Bogor.Wabup Jaro Ade pimpin rapat pelaksanaan Intruksi Presiden (Inpres) bersama jajaran Pemkab Bogor, Selasa 15 April 2025 di ruang rapat Wabup Bogor.

Metropolitanupdate.com – Pemkab Bogor menindaklanjuti sejumlah Instruksi Presiden (Inpres) melalui rapat tindak lanjut Inpres yang dipimpin Wakil Bupati Ade Ruhandi alias Jaro Ade di Ruang Rapat Wabup, Selasa 15 April 2025. Inpres nomor 3 tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam rangka percepatan swasembada pangan dan Inpres nomor 6 tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah / Beras dalam negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.

Hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang), Staf Ahli Bidang Ekbang, Analis Kebijakan Utama, perwakilan Bappedalitbang, perwakilan BPKAD, perwakilan Distanhorbun, perwakilan DKP, perwakilan DPUPR, dan perwakilan Disdagin.

Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade mengatakan usai rapat bahwa Pemkab Bogor siap menindaklanjuti Instruksi Presiden sebagai langkah pemerintah untuk meningkatkan produksi pertanian dan memastikan ketahanan pangan Indonesia.

”Instruksi kepada daerah di antaranya menyediakan dukungan program, anggaran dan dokumen perizinan, penyediaan lahan siap bangun dan akses pendukung serta penguatan kelembagaan pengelolaan irigasi, dan menerima hasil kegiatan dari pemerintah pusat dan melakukan operasi serta pemeliharaan jaringan irigasi pasca serah terima,” kata Jaro Ade.

Selanjutnya, kata Jaro Ade, Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2025 bertujuan untuk mempercepat pencapaian swasembada pangan berkelanjutan melalui pendayagunaan penyuluh pertanian, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, dan penguatan kapasitas penyuluhan pertanian.

”Pemkab Bogor diminta menyiapkan data dan memfasilitasi pengalihan ASN penyuluh pertanian dari kabupaten kota kepada Kementerian Pertanian, menugaskan para penyuluh pertanian untuk mendukung swasembada pangan, pembinaan kelembagaan petani dan meningkatkan fungsi balai penyuluhan, dan pemutakhiran data pertanian bersama Kementerian Pertanian,” kata Jaro Ade.

Berikutnya, lanjut Jaro Ade, Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2025 menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mendukung pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan gabah atau beras dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.

“Hal ini dalam rangka mendukung penguatan Cadangan Beras Pemerintah guna meningkatkan ketahanan pangan nasional dan pencapaian swasembada beras, serta meningkatkan pendapatan petani, ditetapkan Inpres ini,” ujar Jaro Ade.

Ia menambahkan, kami bersama OPD terkait akan berkoordinasi dengan Forkopimda untuk pengadaan dan pengelolaan gabah atau beras serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah. (Keating)

Tags: , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya