DPRD Kabupaten Bogor Sahkan Perda Pajak dan Retribusi, Pemerintah Fokus Perkuat Fondasi Fiskal Daerah

BOGOR | MU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Cibinong, Kamis (5/6/2025).

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, berlangsung di Ruang Soekarno-Hatta dan turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, menyampaikan apresiasi terhadap sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan strategis tersebut. Ia menyebut, kehadiran Perda ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

“Atas nama Pemkab Bogor, kami berterima kasih atas masukan konstruktif dari DPRD. Perda ini diharapkan mampu mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Jaro Ade.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa peningkatan PAD melalui regulasi yang tepat akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor.

DPRD Dorong Reformasi Fiskal Melalui Perda Baru

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menyatakan bahwa pengesahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini mencerminkan keseriusan DPRD dan Pemkab Bogor dalam melaksanakan reformasi fiskal daerah.

“Perubahan Perda ini menyesuaikan dengan dinamika regulasi nasional serta kebutuhan fiskal daerah. Ini merupakan fondasi penting untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pemungutan pajak serta peningkatan pendapatan daerah,” jelas Sastra.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD akan mengawal implementasi Perda secara intensif agar pelaksanaannya efektif di lapangan.

Bahas Raperda RPJMD 2025–2029, Arah Pembangunan Lima Tahunan Dimatangkan

Selain pengesahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, agenda paripurna juga membahas Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor 2025–2029. Dokumen ini memuat visi, misi, dan prioritas strategis pembangunan daerah dalam lima tahun ke depan.

Wakil Bupati Jaro Ade menegaskan pentingnya RPJMD sebagai acuan seluruh perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja yang terarah dan terukur.

“RPJMD ini bukan sekadar dokumen formal, tapi pedoman pembangunan lima tahunan yang memerlukan sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif. Setelah disepakati, Raperda ini akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat,” ucapnya.

Dengan disahkannya Perda tentang Pajak dan Retribusi serta pembahasan lanjutan RPJMD, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bogor menunjukkan komitmen serius dalam memperkuat struktur fiskal dan menyiapkan arah pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.***

Tags: , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya