DPRD Kabupaten Bogor Tetapkan Tiga Perda Strategis, KUA-PPAS Mulai Dibahas Sebagai Langkah Awal Penyusunan APBD 2026

BOGOR | MU – DPRD Kabupaten Bogor menggelar Rapat Paripurna pada Jumat (11/7/2025) dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Dalam kesempatan tersebut, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis juga resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor itu turut dihadiri Bupati Bogor Rudy Susmanto, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta sejumlah kepala perangkat daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menyampaikan bahwa penetapan tiga Perda tersebut merupakan tonggak penting dalam perjalanan pembangunan daerah. “Tiga Perda yang ditetapkan yaitu Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, dan Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan,” ujar Sastra.

Ia menekankan bahwa ketiga regulasi tersebut menjadi fondasi strategis dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan ke depan, khususnya dalam aspek tata kelola pembangunan jangka menengah, pengendalian banjir, serta pengembangan potensi olahraga daerah.

Sementara itu, Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa penyampaian KUA-PPAS 2026 menjadi langkah awal dari proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor tahun 2026.

“Penyusunan KUA-PPAS ini merupakan hasil kerja kolaboratif antara eksekutif dan legislatif. Dokumen ini akan menjadi dasar utama dalam menyusun RAPBD 2026 secara terukur dan terencana,” kata Rudy.

Rudy juga menambahkan bahwa dalam setiap kebijakan, Pemerintah Kabupaten Bogor akan mengedepankan kajian menyeluruh yang mempertimbangkan kondisi geografis, aspek sosial, dan dampak lingkungan.

“Semua keputusan akan diambil berdasarkan pertimbangan komprehensif. Kami juga akan menyelaraskan kebijakan dengan arahan pemerintah pusat dan provinsi, namun tetap menyesuaikannya dengan kebutuhan dan realitas di lapangan,” tegasnya.

Dengan penetapan tiga Perda strategis serta dimulainya pembahasan KUA-PPAS 2026, Pemerintah Kabupaten Bogor menunjukkan komitmennya untuk menghadapi tantangan pembangunan lima tahun ke depan secara lebih terstruktur, kolaboratif, dan berkelanjutan.***

Tags: , , , , , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya