Kejagung RI Tegaskan Pengelolaan Investasi oleh Danantara Terus Dikawal dan Diawasi M

Lilik Haryadi Kasubid Kerjasama Lembaga Pemerintah Kejaksaan Agung Republik Indonesia saat memberikan materi dalam diskusi nasional terkait Danantara oleh Forum Pimred Multimedia Indonesia di Hotel Aston, Serang, Banten, Jumat 18 Juli 2025.Lilik Haryadi Kasubid Kerjasama Lembaga Pemerintah Kejaksaan Agung Republik Indonesia saat memberikan materi dalam diskusi nasional terkait Danantara oleh Forum Pimred Multimedia Indonesia di Hotel Aston, Serang, Banten, Jumat 18 Juli 2025.

Metropolitanupdate.com – Kejaksaan Agung tetap berupaya memberi rasa keadilan dan kepastian hukum dalam menjaga iklim investasi yang fair di Indonesia. Meskipun terbentuknya holding company Danantara memiliki kekebalan hukum dalam mengelola dana investasi menggunakan aset milik perusahaan negara.

Hal itu ditegaskan Kasubid Kerjasama Antar Lembaga Kejaksaan Agung RI, Lilik Haryadi dalam acara Forum Pimred Multimedia Indonesia di Aston Serang, Jumat 18 Juli 2025.

“Pengawasan Danantara penting untuk mencegah terjadinya fraud. Selama ini fraud terjadi justru di BUMN dengan nilai yang fantastis dan potensi terjadinya fraud di BUMN termasuk Danantara, besar,” ujar Lilik di hadapan para peserta yang berlatarbelakang pemimpin redaksi sejumlah media dalam acara diskusi nasional Danantara.

Meskipun begitu, lanjut Lilik, Kejagung RI telah menyiapkan tim pengawasan pengelolaan dana investasi yang dilakukan Danantara. Bahkan Lilik berani menyatakan bahwa saat ini Kejagung RI lebih kuat secara organisasi dan personelnya.

“Terkait Danantara yang mengacu pada UU nomor 1 tahun 2025 tentang BUMN bahwa Danantara tidak bisa dijangkau tipikor. Ini menjadi catatan kami dan masih menjadi diskusi. Meskipun begitu Kejagung siap mengawal dan mengawasi Danantara karena mengelola anggaran yang sangat besar,” tegas Lilik.

Seperti diketahui Danantara sebagai lembaga pengelola dana untuk tujuan investasi mendapat perlindungan penuh dari UU nomor 1 tahun 2025. Pasal 9G misalnya menyatakan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara. Namun bukan berarti jika terjadi fraud tidak bisa dipidana.

Lilik menjelaskan bahwa saat ini Kejagung menekankan pada upaya hukum pengembalian aset negara selain pemidanaan pelaku tipikor. Jaminan kepastian hukum menjadi sorotan khusus Kejagung RI karena dapat menarik investasi asing sebagai salahsatu roda penggerak ekonomi.

“Saat penegakan hukum tidak disampaikan ke publik maka investasi menurun. Saat ini Kejagung hadir dan melakukan penindakan dengan harapan investor percaya. Iklim investasi ini dijaga melalui tim khusus di Kejagung untuk memberi kepastian hukum. Maka dari itu Kejagung tidak hanya melakukan tindakan pada pelaku tapi juga pada tata kelola seperti pendampingan ke pemda dalam kelola aset negara agar tidak ada pelanggaran,” tegas Lilik.

Lilik kemudian memberi contoh di Eropa, sektor swasta dapat dipidana korupsi jika menyangkut wilayah usaha yang berdampak besar pada publik. Seperti Benificially Owner perusahaan swasta yang mendapat manfaat. “Jika ada aliran uang kepada beneficially owner maka pemilik perusahaan dapat dikenakan tipikor. Ini sedang kami dorong terus,” tegas Lilik Haryadi. (Keating)

Tags: , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya