METROPOLITANUPDATE.COM – Di tengah perkembangan era digital yang pesat, layanan pinjaman online dan kartu kredit semakin meluas, memerlukan perhatian lebih dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur dengan lebih ketat.
Langkah ini bukan hanya sebagai bentuk perlindungan terhadap nasabah, tetapi juga sebagai upaya untuk memastikan bahwa tindakan kurang bertanggung jawab dari pihak nasabah akan mendapatkan sanksi yang tegas.
OJK dengan tegas menegaskan kewajiban konsumen melalui aturan pengetatan penagihan, yang tercantum dalam POJK Nomor 22 tahun 2023. Pasal 92 POJK menjelaskan sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi oleh konsumen terhadap pemberi pinjaman.
Salah satu poin penting yang ditekankan adalah kewajiban beritikad baik dalam penggunaan produk dan layanan. Konsumen diharapkan membayar sesuai dengan nilai atau harga biaya produk layanan yang telah disepakati dengan Pusat Uang dan Jasa Keuangan (PUJK).
Dalam kondisi gagal bayar atau wanprestasi, PUJK atau perusahaan berhak untuk mengeksekusi agunan yang dijaminkan oleh konsumen. Hal ini menjadi sangat penting, terutama ketika konsumen dengan sengaja menghindar dan tidak dapat dihubungi,
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Sarjito menjelaskan, aturan ini juga mencakup kasus di mana konsumen sengaja menghindar dari debt collector.
Jika konsumen tidak dapat dihubungi setelah serangkaian upaya, PUJK memiliki hak untuk mengeksekusi jaminan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Fidusia.
Perlindungan juga diberikan kepada pelaku usaha yang berusaha menagih pembayaran namun tidak membuahkan hasil. Pasal 64 Ayat 1 dan 2 dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 menyatakan bahwa pengambilan atau penarikan agunan oleh PUJK harus memenuhi ketentuan, terutama jika konsumen terbukti wanprestasi.
Sarjito menegaskan bahwa pelaku usaha dapat langsung mengeksekusi jaminan atau agunan dari konsumen yang tidak kooperatif, termasuk situasi di mana konsumen tidak dapat dihubungi dalam waktu yang cukup lama dan unitnya tidak dapat ditemukan.
Penguatan aturan penagihan OJK bukan hanya tentang melindungi nasabah, tetapi juga memberikan landasan hukum bagi pelaku usaha untuk menindak tegas konsumen yang berprilaku kurang bertanggung jawab.***
Tags: Digital, Layanan Keuangan, OJK
Baca Juga
-
Berita.Headline.Politik.Top News
Pilkada PSU Papua Diwarnai Calon “tak Sehat Jasmani”, KPU-Bawaslu Papua Dituding Tak Transparan
-
Berita.Headline.Politik.Top News
James Frinzi Suksesor dan Pelobi Yahudi Presiden Prabowo Cabut Sanksi 20 Tahun Larangan Masuk Amerika
-
Berita.Bisnis.Headline.Peristiwa.Teknologi.Top News
Pj. Bupati Bogor Mulai Rambah Wilayah Terjauh Tegar Beriman, Tinjau Pembangunan Flyover Stasiun Tenjo dan Infrastruktur Tenjo
-
Berita.Headline.pendidikan.Top News
Prodi PKh FIP UNJ Terjunkan Tim Dampingi Kader Posyandu dan PKK untuk Temukenali dan Intervensi Dini bagi Anak Berkebutuhan Khusus di Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan
-
Berita.Bisnis.Headline.Peristiwa.Top News
Pj. Bupati Bogor Bachril Bakri Gencarkan Gerakan Pangan Murah di Rumpin, Ikhtiar Kendalikan Stabilitas Harga Bahan Pokok
-
Berita.Headline
Kawasan Rest Area Gunung Mas Puncak Terus Dipercantik, Patroli Tambah Personel dan Jam Patroli per 2 Jam
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Bisnis.Headline.Peristiwa.Politik.Top News
TB Nasrul Kadin Jabar Bilang Kinerja Dinas PUPR Kabupaten Bogor Slow Respon dan Nirkrisis
-
Berita.Bisnis.Headline.Kesehatan.Lingkungan.Top News.Wisata
Pj. Sekda Suryanto Putra Fokus Penanganan Stunting dan Rest Area Puncak
-
Berita.Headline.Peristiwa.Top News
Polsek Rancabungur Pecahkan Misteri Mayat Perempuan Cuma Pakai Bra, Seminggu Hilang dari Rumahnya di Jagakarsa
-
Berita.Headline.Top News
Pemkab Bogor Gandeng IPPAT dan BPN Genjot Alih Media Sertifikat Tanah Jadi Digital Bentuk Nyata Dukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
-
Berita.Bisnis.Headline.Kesehatan.Lingkungan.Peristiwa.Politik.Religi.Top News
Wapres Gibran Soroti Program Makan Bergizi Gratis di Pontren Muhammadiyah Boarding School Kemang Bogor
-
Berita.Headline
Raup 22 Ribu Suara Pemilu 2024, Kyai Agus Salim Anggota DPRD PKS Dapat Penghargaan Suara Tertinggi se-Jawa Barat dari DPW PKS Jabar

Keuangan (IST/Freepik)


















