Regulasi Tegas OJK untuk Layanan Keuangan Digital, Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

Layanan KeuanganKeuangan (IST/Freepik)

METROPOLITANUPDATE.COM – Di tengah perkembangan era digital yang pesat, layanan pinjaman online dan kartu kredit semakin meluas, memerlukan perhatian lebih dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur dengan lebih ketat.

Langkah ini bukan hanya sebagai bentuk perlindungan terhadap nasabah, tetapi juga sebagai upaya untuk memastikan bahwa tindakan kurang bertanggung jawab dari pihak nasabah akan mendapatkan sanksi yang tegas.

OJK dengan tegas menegaskan kewajiban konsumen melalui aturan pengetatan penagihan, yang tercantum dalam POJK Nomor 22 tahun 2023. Pasal 92 POJK menjelaskan sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi oleh konsumen terhadap pemberi pinjaman.

Salah satu poin penting yang ditekankan adalah kewajiban beritikad baik dalam penggunaan produk dan layanan. Konsumen diharapkan membayar sesuai dengan nilai atau harga biaya produk layanan yang telah disepakati dengan Pusat Uang dan Jasa Keuangan (PUJK).

Dalam kondisi gagal bayar atau wanprestasi, PUJK atau perusahaan berhak untuk mengeksekusi agunan yang dijaminkan oleh konsumen. Hal ini menjadi sangat penting, terutama ketika konsumen dengan sengaja menghindar dan tidak dapat dihubungi,

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Sarjito menjelaskan, aturan ini juga mencakup kasus di mana konsumen sengaja menghindar dari debt collector.

“Saya sudah tegaskan bahwa OJK tidak akan melindungi konsumen yang nakal,” ujarnya dalam konferensi pers, di Gedung Wisma Mulia OJK, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024).

Jika konsumen tidak dapat dihubungi setelah serangkaian upaya, PUJK memiliki hak untuk mengeksekusi jaminan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Fidusia.

Perlindungan juga diberikan kepada pelaku usaha yang berusaha menagih pembayaran namun tidak membuahkan hasil. Pasal 64 Ayat 1 dan 2 dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 menyatakan bahwa pengambilan atau penarikan agunan oleh PUJK harus memenuhi ketentuan, terutama jika konsumen terbukti wanprestasi.

Sarjito menegaskan bahwa pelaku usaha dapat langsung mengeksekusi jaminan atau agunan dari konsumen yang tidak kooperatif, termasuk situasi di mana konsumen tidak dapat dihubungi dalam waktu yang cukup lama dan unitnya tidak dapat ditemukan.

Penguatan aturan penagihan OJK bukan hanya tentang melindungi nasabah, tetapi juga memberikan landasan hukum bagi pelaku usaha untuk menindak tegas konsumen yang berprilaku kurang bertanggung jawab.***

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya