METROPOLITANUPDATE.COM – Di tengah perkembangan era digital yang pesat, layanan pinjaman online dan kartu kredit semakin meluas, memerlukan perhatian lebih dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur dengan lebih ketat.
Langkah ini bukan hanya sebagai bentuk perlindungan terhadap nasabah, tetapi juga sebagai upaya untuk memastikan bahwa tindakan kurang bertanggung jawab dari pihak nasabah akan mendapatkan sanksi yang tegas.
OJK dengan tegas menegaskan kewajiban konsumen melalui aturan pengetatan penagihan, yang tercantum dalam POJK Nomor 22 tahun 2023. Pasal 92 POJK menjelaskan sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi oleh konsumen terhadap pemberi pinjaman.
Salah satu poin penting yang ditekankan adalah kewajiban beritikad baik dalam penggunaan produk dan layanan. Konsumen diharapkan membayar sesuai dengan nilai atau harga biaya produk layanan yang telah disepakati dengan Pusat Uang dan Jasa Keuangan (PUJK).
Dalam kondisi gagal bayar atau wanprestasi, PUJK atau perusahaan berhak untuk mengeksekusi agunan yang dijaminkan oleh konsumen. Hal ini menjadi sangat penting, terutama ketika konsumen dengan sengaja menghindar dan tidak dapat dihubungi,
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Sarjito menjelaskan, aturan ini juga mencakup kasus di mana konsumen sengaja menghindar dari debt collector.
Jika konsumen tidak dapat dihubungi setelah serangkaian upaya, PUJK memiliki hak untuk mengeksekusi jaminan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Fidusia.
Perlindungan juga diberikan kepada pelaku usaha yang berusaha menagih pembayaran namun tidak membuahkan hasil. Pasal 64 Ayat 1 dan 2 dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 menyatakan bahwa pengambilan atau penarikan agunan oleh PUJK harus memenuhi ketentuan, terutama jika konsumen terbukti wanprestasi.
Sarjito menegaskan bahwa pelaku usaha dapat langsung mengeksekusi jaminan atau agunan dari konsumen yang tidak kooperatif, termasuk situasi di mana konsumen tidak dapat dihubungi dalam waktu yang cukup lama dan unitnya tidak dapat ditemukan.
Penguatan aturan penagihan OJK bukan hanya tentang melindungi nasabah, tetapi juga memberikan landasan hukum bagi pelaku usaha untuk menindak tegas konsumen yang berprilaku kurang bertanggung jawab.***
Tags: Digital, Layanan Keuangan, OJK
Baca Juga
-
Berita.Headline.Peristiwa.Top News
Pemkab Bogor Salurkan Ratusan Kursi Roda dan Gerobak Usaha untuk Penyandang Disabilitas dan Keluarga Kurang Mampu
-
Berita.Bisnis.Headline.Lingkungan.pendidikan.Peristiwa.Top News
Sekolah Swasta Tunggu Limpahan Murid tak Masuk Sekolah Negeri, Murid Keluarga Miskin Terpaksa Masuk Sekolah Berbayar
-
Berita.Headline
Kopdar Sarasa di Kabupaten Bogor Ajak Pemilu 2024 Riang Gembira
-
Berita.Bisnis.Headline.Lingkungan.pendidikan.Politik.Top News
Dukungan Pendirian SMKN di Bogor Selatan Kabupaten Bogor Terus Mendapat Dukungan Masyarakat, Pegiat Pendidikan Lukmanul Hakim Ikut Bersuara Kawal SMK Negeri
-
Berita.Headline.Peristiwa.Top News
Mobil Sekretaris Bapenda Kabupaten Bogor Diduga Pakai Plat Nomor Polisi Palsu Ditilang Polres Jakarta Timur
-
Headline.Wisata
Harga-Spek Redmi Note 13 Pro, Rilis Global Januari 2024
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Bisnis.Headline.pendidikan.Peristiwa.Politik.Teknologi.Top News
BSSN Bekali Perwira Siswa TNI Senjata Siber Hadapi Ancaman Sabotase Objek Vital Nasional
-
Berita.Headline.Top News
Kongkow Asik Relawan Tangerang Raya Bareng Andra Soni Cagub Banten
-
Berita.Headline.Kesehatan.pendidikan.Politik.Top News
Centre of Millennial Bagikan Susu di Kampung Tua Belian, Batam Centre: Wujud Nyata Visi Misi Presiden Terpilih Prabowo Subianto
-
Headline.Lifestyle.Teknologi
realme C53 hadir dengan memori lebih besar di 2024
-
Berita.Headline
Masa Jabatan Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bogor Berakhir, Rudy Susmanto Sampaikan Permohonan Maaf
-
Bisnis.Headline
Cara Daftar Paylater BCA: Solusi Transaksi Praktis, Aman, dan Nyaman

Keuangan (IST/Freepik)




















