METROPOLITANUPDATE.COM – Di tengah perkembangan era digital yang pesat, layanan pinjaman online dan kartu kredit semakin meluas, memerlukan perhatian lebih dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur dengan lebih ketat.
Langkah ini bukan hanya sebagai bentuk perlindungan terhadap nasabah, tetapi juga sebagai upaya untuk memastikan bahwa tindakan kurang bertanggung jawab dari pihak nasabah akan mendapatkan sanksi yang tegas.
OJK dengan tegas menegaskan kewajiban konsumen melalui aturan pengetatan penagihan, yang tercantum dalam POJK Nomor 22 tahun 2023. Pasal 92 POJK menjelaskan sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi oleh konsumen terhadap pemberi pinjaman.
Salah satu poin penting yang ditekankan adalah kewajiban beritikad baik dalam penggunaan produk dan layanan. Konsumen diharapkan membayar sesuai dengan nilai atau harga biaya produk layanan yang telah disepakati dengan Pusat Uang dan Jasa Keuangan (PUJK).
Dalam kondisi gagal bayar atau wanprestasi, PUJK atau perusahaan berhak untuk mengeksekusi agunan yang dijaminkan oleh konsumen. Hal ini menjadi sangat penting, terutama ketika konsumen dengan sengaja menghindar dan tidak dapat dihubungi,
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Sarjito menjelaskan, aturan ini juga mencakup kasus di mana konsumen sengaja menghindar dari debt collector.
Jika konsumen tidak dapat dihubungi setelah serangkaian upaya, PUJK memiliki hak untuk mengeksekusi jaminan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Fidusia.
Perlindungan juga diberikan kepada pelaku usaha yang berusaha menagih pembayaran namun tidak membuahkan hasil. Pasal 64 Ayat 1 dan 2 dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 menyatakan bahwa pengambilan atau penarikan agunan oleh PUJK harus memenuhi ketentuan, terutama jika konsumen terbukti wanprestasi.
Sarjito menegaskan bahwa pelaku usaha dapat langsung mengeksekusi jaminan atau agunan dari konsumen yang tidak kooperatif, termasuk situasi di mana konsumen tidak dapat dihubungi dalam waktu yang cukup lama dan unitnya tidak dapat ditemukan.
Penguatan aturan penagihan OJK bukan hanya tentang melindungi nasabah, tetapi juga memberikan landasan hukum bagi pelaku usaha untuk menindak tegas konsumen yang berprilaku kurang bertanggung jawab.***
Tags: Digital, Layanan Keuangan, OJK
Baca Juga
-
Berita.Headline.Lingkungan.pendidikan.Peristiwa.Top News
Kadis Damkar Nostalgia ke SMPN 1 Cigombong Kawal Pembelajaran dan Penerimaan Murid Baru Dibarengi Simulasi Memadamkan Api
-
Berita.Headline.Peristiwa.Top News
Pj. Bupati Bogor Bachril Bakri Tegaskan Peringatan Sumpah Pemuda 2024 Momentum Naikkan Indeks Pembangunan Pemuda
-
Berita.Headline.Politik.Top News
Penegakan Hukum, Konstitusi dan Konsensus Kebangsaan Fondasi Utama Jaga Keutuhan Negara Demokratis
-
Berita.Bisnis.Headline.Kesehatan.Peristiwa.Politik.Top News.Wisata
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Maklumi Plesiran Ratusan Pegawai RSUD RH Satibi Cileungsi ke Jogja
-
Berita.Headline.Top News
Rudy Susmanto Tegaskan 2025 Tahun Kebangkitan Kabupaten Bogor di Penutupan Jambore Apdesi
-
Berita.Bisnis.Headline.Lingkungan.Peristiwa.Top News
Kadis Petarung Eko Mujiarto Tunggu Rekomendasi UPT Tata Bangunan Wilayah 1 Cibinong Bongkar Bangunan Tanpa Ijin
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Koperasi Merah Putih Kelurahan Pakansari Jadi Role Model, Ini Penjelasan Menkop dan UKM
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Rudy Susmanto Gerak Cepat Terjun Langsung ke Lokasi Bencana Angin Puting Beliung Pamijahan
-
Berita.Headline.pendidikan.Peristiwa
ASN Award 2024 Bentuk Penghargaan bagi Pegawai Pemkab Bogor dengan Kinerja Terbaik
-
Berita.Bisnis.Headline
Apresiasi Pelayanan Haji 2024, Pemkab Bogor Ajak Stakeholder Tingkatkan Pelayanan Semakin Optimal
-
Berita.Headline.Lifestyle.Lingkungan.pendidikan.Top News.Wisata
Pemkab Bogor Gelar Opening Wonderful Puncak, Dikunjungi 6,31 Juta Jiwa Wisatawan Setiap Tahun
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Serukan Partisipasi Aktif Masyarakat dalam Pilkada 2024

Keuangan (IST/Freepik)



















