100 Hari Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Soroti Permasalahan Fasos Fasum dan Sertifikat Laik Fungsi

DPRD Kabupaten Bogor100 Hari Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Soroti Permasalahan Fasos Fasum dan Sertifikat Laik Fungsi

BOGOR | MU – Dalam 100 hari pertama masa kerjanya, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor langsung menunjukkan langkah progresif dengan menggelar rapat dengar pendapat bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Rapat yang digelar pada Rabu, 2 Oktober 2024, dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Irvan Maulana, serta dihadiri wakil ketua, anggota komisi, dan jajaran pejabat dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Rapat tersebut Komisi I DPRD Kabupaten Bogor menyoroti persoalan penyerahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari pengembang perumahan. Data menunjukkan bahwa dari 1.444 perumahan di Kabupaten Bogor, baru 20 persen fasos fasum yang diserahkan secara fisik, dan hanya 10 persen yang memiliki Berita Acara Serah Terima (BAST).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Irvan Maulana, menegaskan bahwa banyak pengembang enggan menyerahkan fasos fasum kepada pemerintah, sehingga mengakibatkan aset-aset tersebut terlantar.

“Komisi I siap membantu para pengembang yang menghadapi kendala dalam proses penyerahan ini. Kami juga mendorong agar fasos fasum yang ditinggalkan segera diproses sertifikasinya,” ujar Irvan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir, menambahkan bahwa capaian saat ini masih jauh dari target yang diharapkan. Komisi I berkomitmen menyelesaikan masalah ini secara tuntas dalam tiga tahun mendatang. “Ini menyangkut aset penting yang harus dikelola dan dimanfaatkan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor,” tegasnya.

Sogir juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengirim surat resmi kepada pengembang yang belum memenuhi kewajiban mereka. “Kami akan meminta sanksi administratif, seperti pemblokiran izin, bagi pengembang yang tidak menyerahkan fasos fasum ke pemerintah,” jelasnya.

Keluhan warga terkait fasos fasum juga disampaikan oleh anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Rudi Sabana. Ia menyoroti persoalan jalan rusak di perumahan yang tak bisa diperbaiki pemerintah karena belum adanya penyerahan fasos fasum. “Warga perumahan membayar pajak, sehingga mereka berhak mendapatkan infrastruktur yang layak. Pemerintah harus memastikan asas keadilan dalam pembangunan,” ujarnya.

Selain membahas fasos fasum, rapat tersebut juga menyoroti ketersediaan lahan pemakaman di Kabupaten Bogor. Sogir menegaskan bahwa Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik pemerintah daerah dapat digunakan warga perumahan tanpa biaya.

Sertifikat Laik Fungsi Jadi Sorotan

Komisi I DPRD Kabupaten Bogor juga menyoroti bangunan-bangunan yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), termasuk pabrik, gudang, hotel, restoran, apartemen, dan mal. “Ini masalah serius karena berkaitan dengan keselamatan banyak orang,” ungkap Sogir.

Rencananya, Komisi I akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke bangunan-bangunan yang belum memiliki SLF. Mereka juga akan memeriksa fasilitas keselamatan seperti lift, genset, APAR, dan penangkal petir yang kerap tidak memenuhi standar. “Keselamatan jiwa manusia adalah prioritas. Kami akan memastikan semua peralatan tersebut sesuai standar pabrikan dan kajian Dinas Tenaga Kerja,” tegasnya.

Langkah cepat yang dilakukan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor ini menunjukkan komitmen mereka dalam mengatasi berbagai permasalahan aset dan infrastruktur demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor.***

Tags: , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya