Polsek Cisarua Bekuk Pelaku Curanmor di Villa Orangtua Nagita Slavina di Puncak, Pelaku Residivis Bobol Minimarket Cianjur

Sejumlah barang bukti dari pelaku curanmor di villa milik Orangtua Nagita Slavina diamankan Polsek Cisarua, Senin 14 Oktober 2024.Sejumlah barang bukti dari pelaku curanmor di villa milik Orangtua Nagita Slavina diamankan Polsek Cisarua, Senin 14 Oktober 2024.

Metropolitanupdate.com – Polsek Cisarua berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kampung Banyuresmi RT 039 RW 009 Desa Titisan Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi dan di Kampung . Ciledug 1 RT 02 RW 07 Desa Pagadengan Kecamatan Pagelaran Kabupaten Cianjur. Unit Reskrim Polsek Cisarua Polres Bogor yang dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Buana A.P.

Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa, menjelaskan pihaknya melakukan aksi itu berawal dari adanya laporan polisi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor oleh korban pada 05 Oktober 2024. Atas laporan tersebut Kapolsek Cisarua memerintahkan Panit Reskrim bersama anggotanya melakukan penyelidikan mengungkap tindak pidana tersebut.

“Berawal dari kejadian pada Sabtu 05 Oktober 2024 sekitar jam 06.00 WIB di Villa Luis Gideon Tengker (Villa Orangtua Nagita Slavina) di Desa Tugu Selatan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor. Kejadian itu berupa curanmor R2 merk Kawasaki Ninja RR, tahun 2013, warna hitam, Nopol F-6582-JV dengan nomor rangka MH4KR150PDKP63186 dan nomor mesin KR150KEPD9278,” kata Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa.

Setelah mendapat laporan, Polsek Cisarua melakukan profiling melalui IT sehingga diketahui keberadaan dan aktifitas pelaku curanmor sedang berada di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi. Kemudian Panit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan dan kegiatan Penyidikan hingga berhasil menangkap kedua orang pelaku curanmor beserta barangbuktinya, dalam keadaan aman dan Kondusif.

“Pengungkapan berhasil dilakukan mulai Rabu dan Kamis 09-10 Oktober 2024, bertempat Desa Titisan Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi dan di Desa Pagadengan Kecamatan Pagelaran Kabupaten Cianjur,” ujar Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa.

Dari penangkapan itu, diketahui pelaku A ternyata adalah residivis bobol Alfamart Cianjur (32) pekerjaan wiraswasta beralamat Desa Sukanagara, Kabupaten Cianjur. Pelaku lainnya berinisial A (34) pekerjaan wiraswasta beralamat di Desa Pangadegan Kabupaten Cianjur.

Polsek Cisarua juga berhasil mengamankan barang bukti selain motor Kawasaki Ninja, satu unit handphone merk Infinix Hot 12, IMEI NO. 355929945126085/355929945126093, satu buah tas selempang warna cokelat, satu buah topi, satu buah tang, satu buah pisau cutter, dua buah kunci pas, satu buah kikir, satu buah obeng, satu buah obat Alprazolam, satu buah rumah kunci kontak sepeda motor, satu buah rangkaian kabel kelistrikan sepeda motor, 2 dua buah kunci kontak sepeda motor yang dimodifikasi, 1 buah lem, 1 buah kunci mobil, dan 1 buah kacamata.

“2 orang pelaku curanmor beserta barangbuktinya berhasil diamankan dalam keadaan aman dan kondusif dan saat ini berada di Mako Polsek Cisarua dan akan menjalani proses hukum lanjut dan diancam dikenakan sanksi pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tandas Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa. (Khairan/Kiting)

Tags: , , , , , , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya