Pilkada PSU Papua Diwarnai Calon “tak Sehat Jasmani”, KPU-Bawaslu Papua Dituding Tak Transparan

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua yang akan digelar pada PSU Papua 6 Agustus 2025 mendatang.Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua yang akan digelar pada PSU Papua 6 Agustus 2025 mendatang.

Metropolitanupdate.com – Pemilihan Suara Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang akan digelar pada 6 Agustus 2025 diterpa badai tak sedap. Penyebabnya diduga oleh kinerja KPU Papua yang dituding tidak transparan dalam mengungkap jatidiri dan rekam jejak pasangan calon yang diusung partai politik.

Hal ini diungkap Jerry Kiting pengamat politik dari Rumah Aspirasi Papua. Menurut Jerry, harusnya pemilih mendapat informasi lengkap tentang rekam jejak pasangan calon yang telah ditetapkan KPU Papua. Termasuk hasil tes kesehatan yang telah dilakukan di rumah sakit daerah setempat.

“Ada dugaan kinerja yang tidak transparan dari KPU Papua terkait rekam jejak pasangan calon yang telah ditetapkan KPU Papua. Seperti hasil tes kesehatan yang diduga dapat menyebabkan citra buruk di tengah masyarakat,” ujar Jerry saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin 28 Juli 2025.

Jerry menerangkan harusnya pasangan pengganti dari pasangan yang telah didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi disampaikan secara terbuka oleh KPU kepada publik. Tidak hanya hasil tes kesehatan, persyaratan admininstrasi harusnya diawasi oleh Bawaslu Papua yang dapat bersikap tegas menyatakan tidak memenuhi syarat kepada pasangan calon yang diusung parpol.

“Tidak hanya KPU Papua yang tidak transparan, jelas ketidaktransparanan KPU ini juga karena didukung oleh tertutupnya Bawaslu Papua yang tidak tegas dalam bersikap. Bawaslu Papua kami duga telah main belakang dengan KPU dan Parpol tertentu untuk meloloskan calon yang harusnya tidak memenuhi syarat,” tegas Jerry.

Dalam kesempatan itu, Jerry meminta agar KPU dan Bawaslu dapat lebih terbuka kepada pemilih agar tidak tersesat memilih pemimpin Papua 5 tahun ke depan.

“KPU dan Bawaslu harusnya bisa lebih terbuka kepada pemilih. Jangan sampai pemilih memilih calon pemimpin yang tidak sanggup bekerja amanah selama 5 tahun ke depan,” tandasnya.

Pilkada Papua 2024 diwarnai diskualifikasi peserta melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025. Pasangan Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai didiskualifikasi karena menurut MK, terdapat ketidaksesuaian surat domisili yang digunakan Yermias Bisai untuk menerangkan bahwa yang bersangkutan sedang tidak dalam proses pidana dan tidak sedang dicabut hak politiknya yang diterbitkan Pengadilan Negeri setempat.

Kini, PDI Perjuangan mengajukan pengganti calon wakil gubernur pasangan Benhur Tomi Mano yakni Constant Carma. Sementara pesaing pasangan tersebut adalah koalisi gemuk yakni Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferninand Rumaropen. Pasangan ini diusung 16 parpol yang berkoalisi dipimpin oleh Gerindra, Demokrat, Golkar, PAN, PKB, Perindo, Partai Nasdem, PKS, PPP dan PSI, PBB, Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). (HKS)

Tags: , , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya