DPRD Kabupaten Bogor dan Pemkab Sepakati Raperda Perubahan APBD 2025, Fokus pada Pembangunan Prioritas

BOGOR | MU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (30/9).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, dan dihadiri Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, serta para anggota dewan dan kepala perangkat daerah.

Selain pengesahan perubahan APBD 2025, rapat tersebut juga membahas sejumlah agenda penting, antara lain penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan APBD 2026, penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, dan Rencana Kerja DPRD Tahun 2026.

Agenda paripurna turut mencakup laporan hasil reses, penutupan masa sidang III tahun 2024–2025, serta pembukaan masa sidang I tahun 2025–2026.

Momentum Penyesuaian Pembangunan Daerah

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menegaskan bahwa perubahan APBD tahun 2025 menjadi momentum penting untuk memastikan arah pembangunan daerah tetap sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi terkini.

“Perubahan APBD tahun 2025 merupakan bentuk penyesuaian agar program pembangunan di Kabupaten Bogor berjalan efektif, efisien, dan sesuai prioritas. DPRD bersama Pemkab Bogor berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penganggaran,” ujar Sastra Winara.

Menurutnya, pengesahan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis dalam menjaga kesinambungan kebijakan pembangunan daerah yang berorientasi pada pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pemkab Bogor Apresiasi Kinerja DPRD

Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, memberikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bogor, khususnya Badan Anggaran (Banggar), yang telah bekerja keras membahas dan menyempurnakan Raperda perubahan APBD 2025.

“Hasil pembahasan bersama dengan Banggar mampu menutup defisit anggaran yang sebelumnya tercantum dalam Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun 2025,” kata Jaro Ade.

Ia menjelaskan, setelah mendapat persetujuan bersama dalam rapat paripurna, Raperda perubahan APBD 2025 akan segera diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi dalam waktu 15 hari kerja sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Instruksi untuk Perangkat Daerah

Dalam arahannya, Jaro Ade meminta seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bogor untuk segera menindaklanjuti hasil rapat paripurna tersebut.

“Laksanakan seluruh rancangan program, kegiatan, dan subkegiatan yang telah disepakati bersama agar berjalan tepat waktu dan tepat sasaran sesuai perencanaan,” tegasnya.

Pemkab Bogor berharap perubahan APBD 2025 ini dapat memperkuat fondasi keuangan daerah sekaligus menjadi instrumen strategis untuk mempercepat pencapaian target pembangunan daerah tahun 2025.***

Tags: , , , , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya