Metropolitanupdate.com – Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ada kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang menunggak pajak kendaraan bermotor. Kini ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 yang digagas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, yang akan berlangsung dari 01 Oktober hingga 30 November 2024 . Hal itu diungkapkan Kepala P3DW Kabupaten Bogor, Yadi Cahyadi saat melakukan siaran langsung di Radio Teman 95,3 FM beberapa waktu lalu.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini berlaku bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang menunggak pajak kendaraan bermotor dan diberikan kemudahan dalam melunasi tunggakannya. Beberapa keringanan yang ditawarkan antara lain, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-II, bebas tunggakan pokok tahun ke-3,4,5 dan seterusnya.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini lanjut Yadi Cahyadi dikenakan bebas denda SWDKLLJ dan diskon pajak kendaraan hingga 4 persen. Pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan untuk masyarakat yang membayarkan pajak kendaraan dengan ketentuan, tanggal jatuh tempo sampai 30 hari sebesar 2 persen. Serta tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai 180 hari sebesar 4 persen.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini, lanjut Kepala P3DW Kabupaten Bogor, Yadi Cahyadi mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah, mempermudah masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan, serta mendorong terciptanya ketertiban dalam pembayaran pajak.
Ia berharap dengan adanya program pemutihan pajak ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak serta meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan.
“Jangan lewatkan kesempatan emas untuk melunasi tunggakan pajak anda dengan lebih mudah dan hemat, manfaatkan program pemutihan pajak sekarang juga. Bayar pajak, bangun masa depan! Dukung pembangunan daerah dengan menjadi wajib pajak yang baik,” tandasnya. (Heri Kiting)
Tags: Bapenda Provinsi Jawa Barat, Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Baca Juga
-
Berita.Headline.Peristiwa.Top News
Forum Pimred Jawa Barat Dilantik, Siap Gencarkan Sosialisasi UU Pokok Pers di Pegiat Jurnalistik Platform Media Sosial
-
Berita.Bisnis.Headline.Lingkungan.Politik.Top News
Bangunan Fisik Koperasi Merah Putih Desa Wates Jaya Terus Dikebut
-
Berita.Headline.pendidikan.Top News
Prodi PKh FIP UNJ Segarkan Kemampuan Guru SLB di Pekalongan Dalam Menangani Anak Berkebutuhan Khusus
-
Berita.Bisnis.Headline.Politik.Top News
Permas Nusantara Dukung Mas Gibran Wapres Tolak Kenaikan BBM
-
Berita.Bisnis.Headline.Kesehatan.Lingkungan.Politik.Top News
Warga Desa Srogol Semangat Cek Kesehatan Gratis Sukseskan Program Presiden Prabowo
-
Berita.Headline
DPRD dan Pemkab Bogor Sepakati Perubahan Propemperda 2024, Fokus pada Pertumbuhan Ekonomi
Rekomendasi lainnya
-
Top News.Berita.Headline
ETF Bitcoin Spot Disetujui, Kata CEO Indodax: Masa Depan Cerah Industri Aset Kripto
-
Berita.Headline.Pilihan
KPK Amankan 10 Orang dalam Operasi Tangkap Tangan di Labuanbatu, Sumatera Utara
-
Berita.Headline
Pasca Kebakaran Pasar Ciampea Baru, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Desak Pemkab Bogor Bertindakan Cepat
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Dorong Sinergi Antarlembaga dalam Penyusunan RKPD 2026
-
Berita.Headline
Sastra Winara Dukung Hibah Pendidikan untuk Madrasah dan Pesantren
-
Berita.Bisnis.Headline.Kesehatan.Lingkungan.Peristiwa.Top News
Polsek Rumpin Sita Miras 2 Botol Intisari, 3 Botol Amer, 16 Ciu Kemasan Mineral di Warung Pangkalan Truk

Pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku dari 1 Oktober hingga 30 November 2024 yang disampaikan saat mengisi acara dialog di Radio Tegar Beriman, Minggu 6 Oktober 2024.


















