Metropolitanupdate.com – Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ada kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang menunggak pajak kendaraan bermotor. Kini ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 yang digagas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, yang akan berlangsung dari 01 Oktober hingga 30 November 2024 . Hal itu diungkapkan Kepala P3DW Kabupaten Bogor, Yadi Cahyadi saat melakukan siaran langsung di Radio Teman 95,3 FM beberapa waktu lalu.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini berlaku bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang menunggak pajak kendaraan bermotor dan diberikan kemudahan dalam melunasi tunggakannya. Beberapa keringanan yang ditawarkan antara lain, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-II, bebas tunggakan pokok tahun ke-3,4,5 dan seterusnya.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini lanjut Yadi Cahyadi dikenakan bebas denda SWDKLLJ dan diskon pajak kendaraan hingga 4 persen. Pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan untuk masyarakat yang membayarkan pajak kendaraan dengan ketentuan, tanggal jatuh tempo sampai 30 hari sebesar 2 persen. Serta tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai 180 hari sebesar 4 persen.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini, lanjut Kepala P3DW Kabupaten Bogor, Yadi Cahyadi mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah, mempermudah masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan, serta mendorong terciptanya ketertiban dalam pembayaran pajak.
Ia berharap dengan adanya program pemutihan pajak ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak serta meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan.
“Jangan lewatkan kesempatan emas untuk melunasi tunggakan pajak anda dengan lebih mudah dan hemat, manfaatkan program pemutihan pajak sekarang juga. Bayar pajak, bangun masa depan! Dukung pembangunan daerah dengan menjadi wajib pajak yang baik,” tandasnya. (Heri Kiting)
Tags: Bapenda Provinsi Jawa Barat, Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Baca Juga
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Dorong Sinergi Antarlembaga dalam Penyusunan RKPD 2026
-
Berita.Headline.Lifestyle.Top News.Wisata
Skybridge Bojonggede Resmi Jadi Milik Pemkab Bogor, Diterima Langsung Oleh Pj. Bupati Bogor dari BPTJ, Di Sisi Lain Matikan Usaha Penitipan Motor Warga Lokal
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Sastra Winara: Command Center Jadi Langkah Strategis Transformasi Digital Bogor
-
Berita.Headline.pendidikan.Top News
Prodi PKh FIP UNJ Segarkan Kemampuan Guru SLB di Pekalongan Dalam Menangani Anak Berkebutuhan Khusus
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Berikan Gaji Terakhir untuk Berangkatkan Dua Pegawai DPRD Kabupaten Bogor Umrah
-
Berita.Headline
Pencairan Samisade Terus Perbaiki Infrastruktur Desa di Kabupaten Bogor
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Sastra Winara: Command Center Jadi Langkah Strategis Transformasi Digital Bogor
-
Berita.Headline.Politik.Top News
Delapan Hari Menjelang Pencoblosan, Posraya Indonesia Bogor Optimis Pasangan Rudy – Ade Menang Telak 80 Persen
-
Berita.Headline
PKS Resmi Calonkan Kyai Agus Salim Bupati Bogor di Pilbup Bogor 2024, Targetkan Menang 1,5 Juta Suara
-
Berita.Headline.Kesehatan.Lifestyle.pendidikan.Peristiwa.Top News
Pemkab Bogor dan PMI Gelar Lomba Tridaya PMR, Asah Keterampilan Pertolongan Pertama
-
Headline.Bisnis
PGEO Sukses Bergabung IDX30 dan IDX45, Menyongsong Era Energi Berkelanjutan
-
Berita.Bisnis.Headline.Peristiwa.Politik.Top News
Presiden Prabowo Lantik 9 Komisioner Komisi Ombudsman RI Periode 2026-2031 dan Hakim Konstitusi dari Mahkamah Agung Liliek Prisbawono Adi

Pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku dari 1 Oktober hingga 30 November 2024 yang disampaikan saat mengisi acara dialog di Radio Tegar Beriman, Minggu 6 Oktober 2024.


















