Metropolitanupdate.com – Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ada kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang menunggak pajak kendaraan bermotor. Kini ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 yang digagas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, yang akan berlangsung dari 01 Oktober hingga 30 November 2024 . Hal itu diungkapkan Kepala P3DW Kabupaten Bogor, Yadi Cahyadi saat melakukan siaran langsung di Radio Teman 95,3 FM beberapa waktu lalu.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini berlaku bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang menunggak pajak kendaraan bermotor dan diberikan kemudahan dalam melunasi tunggakannya. Beberapa keringanan yang ditawarkan antara lain, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-II, bebas tunggakan pokok tahun ke-3,4,5 dan seterusnya.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini lanjut Yadi Cahyadi dikenakan bebas denda SWDKLLJ dan diskon pajak kendaraan hingga 4 persen. Pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan untuk masyarakat yang membayarkan pajak kendaraan dengan ketentuan, tanggal jatuh tempo sampai 30 hari sebesar 2 persen. Serta tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai 180 hari sebesar 4 persen.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini, lanjut Kepala P3DW Kabupaten Bogor, Yadi Cahyadi mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah, mempermudah masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan, serta mendorong terciptanya ketertiban dalam pembayaran pajak.
Ia berharap dengan adanya program pemutihan pajak ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak serta meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan.
“Jangan lewatkan kesempatan emas untuk melunasi tunggakan pajak anda dengan lebih mudah dan hemat, manfaatkan program pemutihan pajak sekarang juga. Bayar pajak, bangun masa depan! Dukung pembangunan daerah dengan menjadi wajib pajak yang baik,” tandasnya. (Heri Kiting)
Tags: Bapenda Provinsi Jawa Barat, Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Baca Juga
-
Berita.Bisnis.Headline.Peristiwa.Politik.Top News
TB Nasrul Kadin Jabar Bilang Kinerja Dinas PUPR Kabupaten Bogor Slow Respon dan Nirkrisis
-
Berita.Headline.Peristiwa.Politik.Top News
Amanat Bupati Bogor Rudy Susmanto: Layani Masyarakat Penuh Integritas dan Profesional
-
Berita.Headline.Top News
KNPI Garda Terdepan Membangun Pemuda Kabupaten Bogor, Harlah ke 51 KNPI Wahyudi Chaniago Makin Kokoh
-
Berita.Headline.Pilihan.Top News
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Terus Galakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kerja
-
Bisnis.Headline.Top News
Saat IHSG Melemah, Reksadana Capital Money Market Fund dan Shinhan Money Market Fund Tetap Stabil
-
Headline.Otomotif
Dinkes Blitar Akan Cek Pondok Pengobatan Gus Samsudin Usai 1 Pasien Tewas
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Kawasan Rest Area Gunung Mas Puncak Terus Dipercantik, Patroli Tambah Personel dan Jam Patroli per 2 Jam
-
Berita.Bisnis.Headline.Peristiwa.Politik.Top News
Keteladanan Kakek Buyut Presiden Prabowo Margono Djojohadikusumo Direktur Pertama Bank BNI Dibedah di Tanah Jawara
-
Berita.Headline
Pj Sekda Bogor Suryanto Putra Tegaskan Good Governance dalam Pengelolaan Zakat Baznas
-
Berita.Bisnis.Headline.Kesehatan.Lingkungan.Peristiwa.Top News.Wisata
Horee! Semua Pegawai RSUD RH Satibi Plesiran ke Jogja Dengan Judul Kegiatan Capacity Building
-
Berita.Headline
Jokowi Harap Investor dan Pemerintah Jepang Kerja Sama di Proyek IKN
-
Berita.Headline.Top News
Rudy Susmanto Tegaskan 2025 Tahun Kebangkitan Kabupaten Bogor di Penutupan Jambore Apdesi

Pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku dari 1 Oktober hingga 30 November 2024 yang disampaikan saat mengisi acara dialog di Radio Tegar Beriman, Minggu 6 Oktober 2024.



















