Megamendung, Ciawi dan Tamansari Dihantui Dugaan Pelecehan Seksual pada Anak

Cibinong | Metropolitanupdate.com

Polres Bogor melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelecahan yang dilakukan oknum pemuka agama di dua wilayah selatan Kabupaten Bogor, yakni Megamendung dan Ciawi.

Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu hasil uji medis terhadap dugaan korban pelecehan seksual di Megamendung.

“Peristiwa dugaan pelecehan di Megamendung itu terjadi pada Tahun 2025 lalu. Kemarin korban visum psikiatrikum, dan undang terlapor tapi tidak hadir,” ujar AKP Silfi kepada wartawan, Minggu (3/5/2026).

Mantan Kapolsek Klapanunggal itu menerangkan, bahwa dugaan perlakuan pelecehan di wilayah Megamendung tersebut terjadi bukan di lembaga pendidikan agama Islam.

“Terjadi bukan di Pondok Pesantren, tetapi terduga pelaku disebut oleh warga sekitar itu sebutan ustadz. Nanti kalau visum sudah keluar, kami naikan ke sidik untuk terlapor dipanggil lagi,” kata Sifi.

Ia mengungkapkan, bahwa para korban pelecehan di Megamendung itu berjumlah lebih dari tiga orang, tetapi bukan dari kalangan anak-anak berjenis kelamin laki-laki.

“Korban itu ada 5 dengan usia variatif menjelang dewasa yakni ada yang 16, 17 dan 18 tahun. Keterangan dari korban, terduga pelaku meraba-raba alat kelamin korban,” ungkapnya.

Lebih lanjut Silfi menambahkan, bahwa dugaan pelecehan juga terjadi di wilayah Ciawi dengan terduga latar belakang yang sama dengan petistiwa di wilayah Megamendung.

“Kalau yang di Ciawi itu terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) dengan pelapor tiga orang, dan terlapor yang berbeda-beda. Terlapor ada empat orang yakni asisten ustadz di Ponpes tersebut,” kata Silfi.

AKP Silfi menerangkan, korban pelecehan di Ponpes tersebut tak lain adalah para santri yang sedang menimba ilmu berbasis keagamaan di lokasi kejadian.

“Tiga korban yang sudah membuat laporan itu sekitar anak usia SMP. Kami masih lakukan proses terhadap dugaan pelecehan di Ponpes tersebut,” terangnya.

Ia menjelaskan, penanganan hukum yang dilakukan untuk perkara di Ciawi tersebut juga berbeda dengan yang di Megamendung.

“Kalau yang di Ciawi itu karena waktu, pelapor dan terlapor nya berbeda-beda tetapi tempatnya sama, jadi laporan kepolisiannya dijadikan tiga. Kalau yang Megamendung karena terlapornya sama, makanya jadi satu laporan,” jelasnya.

Sementara itu, lanjut Silfi, pihaknya belum menerima laporan kepolisian terhadap dugaan pelecahan di Kecamatan Tamansari.

“Memang kami sudah dapat informasi, tetapi belum ada pihak yang membuat laporan. Ada yang sudah datang, tapi ketika dimintai keterangan anak tersebut cuma ditoel tangannya, itu tidak kuat dalam laporan. Makanya, kami mau ada korban yang memang mungkin alat vitalnya disentuh,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, bahwa pihaknya telah mengimbau kepada seluruh jajaran Polisi Sektor (Polsek) untuk memberikan perhatian khusus terhadap Ponpes yang telah masuk laporan kepolisian atas dugaan pelecahan.

“Saya sudah minta kepada semua Polsek untuk lakukan penjagaan ekstra terhadap Ponpes yang sudah masuk laporan dugaan pelecahan, jangan sampai ada penyerangan yang dilakukan masa,” tandasnya. Keating

Tags: , , , , , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya