Kuasa Hukum Juhana Minta Perkara Keperdataan Didahulukan dan Hormati Proses Hukum

Bogor | Metropolitanupdate.com

‎Menanggapi maraknya pemberitaan negatif dan penafsiran sepihak terkait dugaan kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang menyeret nama Juhana, tim kuasa hukum dari Mandat Law Firm angkat bicara.

‎Penasihat hukum menegaskan bahwa perkara yang tengah ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Barat tersebut memiliki latar belakang hubungan keperdataan yang kompleks dan tidak bisa ditarik secara parsial ke ranah pidana, apalagi dipolitisasi.

‎Laporan Polisi Nomor LP/B/859/V/2026/SPKT/POLDA JABAR tertanggal 6 Mei 2026 yang dilayangkan oleh Wahjudi Tanudibrata, serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPDP Nomor B/SPDP/212/IX/RES.1.11./2026/Ditreskrimum), mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎Namun, Muhammad Munjin Sulaeman, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Juhana, menegaskan bahwa akar dari persoalan ini murni bersumber dari transaksi dan perjanjian bisnis antara CV Bankun Usaha Mandiri yang dipimpin oleh Juhana dengan PT Restu Mahkota Karya Cibadak.

‎Munjin mengklarifikasi adanya  penggiringan opini publik yang dinilai tidak berimbang. Munjin menjelaskan hubungan kedua belah pihak diikat oleh kesepakatan kontraktual. Pada Pasal 6 Perjanjian, telah disepakati secara eksplisit bahwa keterlambatan kewajiban dikenakan denda sebesar 2% dari nilai SPK kendaraan, serta memuat regulasi terkait kondisi Force Majeure.

‎”Kehadiran klausul ini membuktikan adanya mekanisme keperdataan yang disepakati bersama sejak awal untuk mengantisipasi dinamika transaksi,” ujarnya.

‎Dalam dokumen kontraktual juga terdapat kesepakatan penerbitan STNK dan BPKB atas 10 unit kendaraan yang status pembayarannya telah dilunasi oleh pihak Juhana.

‎”Namun, hingga saat ini dokumen otentik tersebut belum diserahkan oleh pihak mitra bisnis. Fakta ini kami nilai sangat krusial dalam menilai pemenuhan hak dan kewajiban para pihak secara objektif,” ujar Munjin.

‎Terkait komitmen klien tim kuasa hukum disebutkan tidak pernah lari atau menghindari kewajiban. Hal ini dibuktikan dengan penyerahan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah atas nama Juhana kepada PT Restu Mahkota Karya, sebagaimana tercantum dalam tanda terima tertanggal 28 Oktober 2024.

‎Tim kuasa hukum juga menjelaskan mengenai dua cek Bank BCA bertanggal 23 Desember 2024 dan 15 Januari 2025, kuasa hukum menegaskan bahwa penerbitan cek tersebut dilakukan dalam ruang lingkup hubungan utang-piutang yang disadari dan diketahui kondisi latar belakangnya oleh kedua belah pihak, sehingga tidak dapat dinilai semata-mata dari wujud formal cek semata.

‎Di sisi lain, mengingat posisi Juhana sebagai pejabat publik/Anggota DPRD Kota Bogor, pihak kuasa hukum mengimbau masyarakat dan media agar tidak mengaitkan dinamika hukum ini dengan isu atau kepentingan politik mana pun.
‎”Ini adalah persoalan hukum murni berbasis dokumen, transaksi, dan kesepakatan kontraktual. Kami meminta semua pihak tidak mendahului proses pembuktian dan tidak menarik perkara ini ke ruang politik,” ujar Munjin.
‎Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum sangat menghormati proses hukum di Polda Jabar. Dengan komitmen penuh untuk bersikap kooperatif dan patuh pada seluruh tahapan prosedur hukum di Polda Jawa Barat. Pihaknya meyakini bahwa penyidik akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menguji seluruh alat bukti secara utuh, mulai dari substansi klausul perjanjian, alur pembayaran, status dokumen kendaraan, hingga penyerahan jaminan.
‎Munjin berharap pemberitaan di media massa tetap mengedepankan asas keberimbangan (cover both sides) dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
‎”Hukum bukan tentang siapa yang paling keras berbicara, melainkan tentang siapa yang mampu membuktikan apa yang sebenarnya terjadi berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” tegas Munjin menutup keterangannya.n Keating

Tags: , , , , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya