Diduga Buat Tafsir Aturan Semaunya, Pansel Anggota BPD Warung Menteng Cijeruk Berpotensi Digugat ‎

Cijeruk | Metropolitanupdate.com

‎Penjaringan calon anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Warung Menteng Kecamatan Cijeruk berpotensi menuai masalah hukum. Hal itu ditegaskan bakal calon anggota BPD Warung Menteng Munjid Hermawan kepada awak media, Kamis (24/9/2026).

‎”Jika ketua Pansel masih keras kepala dan tidak mampu memahami regulasi pencalonan anggota BPD, keputusan pansel akan saya gugat dan bawa ke meja hukum,” ujar Munjid Hermawan.

‎Munjit mengakui bahwa dirinya pernah tercatat sebagai anggota parpol dibuktikan dengan muncul nama dirinya di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.

‎Namun sesuai aturan di KPU jika pihak bersangkutan masih tercatat di Sipol namun sudah tidak aktif, pihak tersebut dapat mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan partai politik dengan membuat surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh ketua partai tingkat 2.

‎”Saya sudah membuat pengunduran diri dan disetujui ketua partai meskipun nama saya masih tercatat di Sipol yang akan diperbarui secara berkala oleh KPU RI. Surat pengunduran diri dari parpol itu sudah saya serahkan tapi malah ditolak ketua pansel. Ketua panselnya jelas kurang memahami utuh sebuah aturan,” kata Munjid.

‎Di sisi lain, lanjut Munjid, pansel anggota BPD di desa lain tetap menerima surat pengunduran diri dari partai politik dan memenuhi syarat.

‎”Di desa lain syarat itu bisa diterima panitia seleksi, hanya di Desa Warung Menteng yang panselnya kurang memahami utuh aturan itu dibuat,” tegas Munjid.

‎Malahan untuk memastikan kebenaran pelaksanaan aturan itu, Munjid sudah berkonsultasi ke KPU Kabupaten Bogor dan mendapat respon agar ketua pansel BPD Warung Menteng menerima berkas pencalonannya.

‎”Tapi tetap saja keterangan dari KPU ditolak. Pansel BPD ini jelas berpotensi melanggar aturan dengan dugaan menghalang-halangi pencalonan saya sebagai anggota BPD. Saya akan laporkan,” tandasnya.

‎Saat dihubungi jurnalis, Agil Sekretaris Desa Warung Menteng yang juga Ketua Pansel anggota BPD Desa Warung Menteng mengatakan bahwa hak yang bersangkutan jika ingin melaporkan permasalahan itu ke ranah hukum.

‎”Memang perlu saya tanggapi ya pak? Itu kan hak dia yang mau lapor,” kata Agil melalui sambungan whatsappnya.

‎Diketahui, Munjid sebelumnya terdaftar sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Cijeruk pada Pemilu 2009, Pemilu 2014 dan Ketua PPK Pemilu 2019. Sebagai ketua PPK Munjid dianggap memahami persyaratan sebagai calon anggota legislatif ataupun calon penyelenggara pemilu tingkat desa (PPS). Sayangnya, ketua pansel BPD Warung Menteng dianggap miskin pengalaman dan pemahaman dalam melakukan seleksi.

‎Kasi Pemerintahan Kecamatan Cijeruk, Hilmi Gunawan sebelumnya dikabarkan sudah memberi teguran keras kepada Agil selaku ketua pansel BPD Warung Menteng.

‎Teguran itu diberikan terkait aturan larangan anggota partai politik dilarang menjadi bakal calon anggota BPD. Namun nampaknya teguran keras itu tidak mengubah sikap dan penilaian Agil dalam menyikapi persoalan pencalonan Munjid Hermawan.n Keating

Tags: , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya