Miliaran Rupiah Menguap di RSUD Parung, Konsultan Pengawas PT Daya Cipta Dianrancana Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Denny Ahmad bersiap untuk memberikan keterangan kepada pers di Kantor Kejari Kabupaten Bogor terkait perkembangan terakhir kasus dugaan korupsi RSUD Parung yang kini berubah menjadi Klinik Utama Rawat Inap di Desa Cogreg Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Jumat (19/6/2026).Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Denny Ahmad bersiap untuk memberikan keterangan kepada pers di Kantor Kejari Kabupaten Bogor terkait perkembangan terakhir kasus dugaan korupsi RSUD Parung yang kini berubah menjadi Klinik Utama Rawat Inap di Desa Cogreg Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Jumat (19/6/2026).

Cibinong | Metropolitanupdate.com

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah merilis kepada media, pengembalian uang kerugian negara dari pihak konsultan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Parung (RSUD) Parung tahun anggaran 2021. Rilis Kejari Kabupaten Bogor itu menampilkan tumpukan uang bergepok-gepok sebanyak Rp 1,17 miliar lebih, Jumat (19/6/2026) di Kantor Kejari Kabupaten Bogor, Cibinong.

Kejaksaan yang kini dipimpin Denny Ahmad itu meneruskan pekerjaan pendahulunya terkait kasus yang terjadi sejak 2022. Kasus ini bermula di masa pandemi Covid 19, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberi bantuan keuangan bersumber APBD 2021 sebesar Rp 109 miliar dalam nilai pagu yang tertuang dalam dokumen LPSE Kabupaten Bogor tahun 2021. PT Jaya Semanggi Enjiniring (JSE) memenangkan lelang dengan nilai kontrak Rp93.445.975.291 dari nilai HPS Rp 96.327.635.400,00.

Dalam tender itu para pejabat pengadaan diduga telah melakukan persekongkolan jahat untuk memenangkan PT JSE. Tender yang dilakukan di Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) Kabupaten Bogor diikuti oleh 63 peserta namun hanya 3 perusahaan yang lolos hasil kualifikasi. Selain PT JSE, tender diikuti oleh PT Kreasinedo Fillara Mulya dengan memasukan harga penawaran Rp. 95.314.894.797 dan PT Sinar Cerah Sempurna dengan penawaran Rp85.731.595.790. PT Sinar Cerah Sempurna berada di urutan pertama dalam lelang itu.

Menurut informasi yang diterima media ini pada 2023, sebuah lembaga Pemkab Bogor telah menerima surat penetapan tersangka sebanyak 5 orang. Meskipun hingga kini sejumlah nama itu belum dirilis Kejari Kabupaten Bogor. Lima orang itu kemudian melakukan perundingan untuk menjebloskan 1 nama yang akan disepakati untuk dijadikan kambing hitam dalam kasus RSUD Parung. Namun hingga kini rencana itu belum terbukti karena Kejari Kabupaten Bogor belum merilis sejumlah nama itu. Atas penghormatan kepada kinerja Kejari Kabupaten Bogor, media ini belum akan merilis 5 nama yang kini sudah dikantongi.

Putusan KPPU RI Membuktikan Terjadi Persekongkolan Dalam Tender Pembangunan RSUD Parung

Pada 2025, terdapat pengumuman persidangan kasus dugaan persekongkolan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI menerima pengaduan dan mulai disidangkan oleh KPPU RI dengan Perkara 03/KPPU-L/2025. PT Jaya Semanggi Enjiniring selaku Terlapor I dan PT Permata Anugerah Yalapersada selaku Terlapor II, serta Kelompok Kerja Khusus X Perubahan sebagai Terlapor III. Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana bersama Anggota Majelis Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha pada Senin 26 Januari 2026.

Dalam putusannya KPPU memutuskan bahwa 3 terlapor telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Majelis juga menjatuhkan denda materil sebesar Rp 2 miliar kepada PT JSE dan denda Rp 1 miliar kepada PT Permata Anugerah Yalapersada. Sementara kepada terlapor III dijatuhkan sanksi administrasi kategori berat dan pelaksanaan keputusannya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Pembangunan Gedung Terlambat, Ada Perintah Menolak Usulan Putus Kontrak

Dalam pelaksanaannya, pembangunan Gedung RSUD Parung bermasalah sejak awal. Para pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor telah mengetahui adanya keterlambatan pelaksanaan pembangunan pada Desember 2021. Seharusnya pekerjaan pembangunan Gedung RSUD Parung sudah tuntas berdiri. Bahkan informasi yang diperoleh Metropolitanupdate.com, saat itu progres pembangunan baru sekitar 37 persen.

Diusulkanlah rapat evaluasi terhadap pembangunan RSUD Parung dan diketahui di lapangan terbukti belum mencapai 100 persen pembangunan. Mendapati hasil itu, para pejabat Dinas Kesehatan yang saat itu dipimpin Kepala Dinas Kesehatan drg. Mike Kaltarina, MM mengumumkan agar dilakukan adendum pekerjaan hingga tuntas 6 bulan kemudian di Juni 2022. Adendum pekerjaan dan biaya yang dikeluarkan Pemkab Bogor mencapai miliaran rupiah. Adendum bahkan diberikan sebanyak 4 kali kepada pelaksana PT JSE.

Padahal putusan memberikan addendum pekerjaan itu ditolak pejabat yang kini masih bertugas di RSUD Ciawi. Saat itu dirinya mengusulkan agar dilakukan putus kontrak karena progress pekerjaan tidak bertambah dan jika diteruskan akan berdampak sanksi hukuman berat kepada pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor. “Seandainya saat itu dikeluarkan kebijakan putus kontrak, mungkin kasusnya tidak akan serumit saat ini,” ujar sumber yang diperoleh media ini, Sabtu (20/6/2026).

Bantuan Keuangan Pemprov Jawa Barat Tersendat Berhenti di Rp 100 Miliar

Pelaksanaan pembangunan yang molor dari tenggat waktu membuat perubahan kebijakan dari Pemprov Jawa Barat yang sedianya akan memberikan bantuan keuangan sebesar Rp 300 miliar hingga rumah sakit beroperasi. Molornya pembangunan membuat Pemprov Jawa Barat mengevaluasi untuk memberi kucuran dana lanjutan pada tahun kedua sebesar Rp 100 miliar berupa fasilitas.

Awalnya, pemberian bantuan keuangan dari Pemprov Jabar sebesar Rp 300 miliar dilakukan bertahap. Di tahun pertama sebesar Rp 100 miliar untuk pembangunan Gedung, tahun kedua Rp 100 miliar berupa fasilitas Kesehatan, di tahun ketiga Rp 100 miliar berupa alat Kesehatan lengkap hingga rumah sakit beroperasi.

Namun dampak dari dihentikannya pemberian bantuan keuangan itu, membuat bangunan Gedung RSUD Parung yang sudah jadi meskipun terlambat tidak segera dioperasionalisasi Pemkab Bogor. Bangunan itu kemudian diresmikan menjadi Klinik Utama Rawat Jalan (KURJ) oleh Bupati Bogor Iwan Setiawan pada Kamis 29 Desember 2022, enam bulan setelah bangunan berdiri dan resmi diserahterimakan dari pelaksana kepada pengguna yakni Pemkab Bogor melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.

Pada periode kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto, dilakukan peningkatan status dari Klinik Utama Rawat Jalan (KURJ) menjadi Klinik Utama Rawat Inap (KURI) pada Selasa, 23 Desember 2025. Hingga kini KURI masih tetap beroperasi dan melayani warga tidak hanya di sekitar Desa Cogreg Kecamatan Parung tetapi juga warga dari berbagai wilayah di Kabupaten Bogor. Pertanyaannya apakah Pemprov Jabar akan memberikan bantuan keuangan ke Pemkab Bogor untuk mewujudkan impian RSUD Parung?

Kejari Kabupaten Bogor Tetapkan Kerugian Negara Berdasarkan Audit Investigatif BPKP RI

Kembali soal pidana RSUD Parung. Pasca putusan KPUU RI bahwa proses pengadaan terbukti terjadi persaingan yang tidak sehat. Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) RI kemudian melakukan audit investigatif. Peningkatan status audit menjadi audit investigatif itu atas permintaan perusahaan yang kalah dalam tender. Berjalan simultan dengan pemeriksaan marathon Kejari Kabupaten Bogor. Kejari kemudian menetapkan terdapat kerugian negara sebesar Rp8,06 miliar yang harus dikembalikan oleh PT JSE. Pengembalian kerugian negara dilakukan oleh PT Daya Cipta Dianrancana selaku konsultan pengawas Manajemen Konstruksi sebesar Rp 1,1 miliar.

Kajari Kabupaten Bogor Denny Ahmad mengatakan, konsultan pengawas PT Daya Cipta Dianrancana telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar ke Kejari Kabupaten Bogor. Kejari Kabupaten Bogor melakui Kasi Pidsus Andri Zulfikar mengatakan, telah terjadi dugaan korupsi sejak tahap perencanaan proyek pembangunan RSUD Parung.

“Jadi sebelum proses konstruksi dimulai, tim kami menemukan adanya tahap perencanaan dan persiapan pengajuan proposal tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Andri Zulfikar, Minggu (21/6/2026) yang dikutip dari Tempo.co.

Proses pembangunan RSUD Parung bahkan diduga tidak dilaksanakan sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa. Selain itu, terjadi dugaan mark-up anggaran, pengurangan volume pekerjaan hingga kualitas bangunan yang tidak sesuai spesifikasi. Perkiraan kerugian negara akibat mark-up harga sebesar Rp 13,8 miliar. Sementara kekurangan volume pekerjaan terdapat kerugian sebesar Rp 22 miliar. Sehingga berdasarkan audit investigative BPKP RI terdapat total kerugian negara sebesar Rp 36 miliar. “Belum termasuk denda yang harus dibayarkan oleh pelaksana,” kata Andri Zulfikar.

Modus Operandi Pemalsuan Surat Dukungan Palsu Dalam Proses Lelang Pengadaan

Penyidik menemukan adanya penggunaan surat dukungan palsu oleh penyedia barang dan jasa, serta tenaga ahli yang tidak memenuhi persyaratan kontrak pada manajemen konstruksi. Andri Zulfikar mengatakan, indikasi penyimpangan telah terdeteksi sejak tahap perencanaan dan pengajuan proposal pembangunan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Kenapa dilakukan penyidikan oleh kami, karena terdapat indikasi bahwa pembangunan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Andri.

“Contohnya, penyedia barang dan jasa menggunakan surat dukungan yang setelah diperiksa ternyata palsu,” ungkapnya.

Sementara itu, pada manajemen konstruksi ditemukan tenaga ahli yang tidak sesuai dengan syarat kontrak. “Selain itu, pada manajemen konstruksi ditemukan juga bahwa tenaga ahli yang didaftarkan pada saat penawaran ternyata tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam syarat-syarat khusus kontrak yang saat itu ditentukan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” lanjut Andri.n Keating

 

 

Tags: , , , , , , , , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya