Tajurhalang | Metropolitanupdate.com
Dua orang pengasuh pesantren yang berlokasi di Jl. Yogyakarta III, Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Depok oleh beberapa mantan santriwatinya. Di hadapan para penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Depok, para mantan santriwati ini melaporkan kasus pelecehan seksual yang mereka alami saat mondok di pesantren tersebut.
Dari tiga laporan yang masuk ke Unit PPA Polres Depok diketahui, kasus pelecehan seksual tersebut terjadi sejak tahun 2019 silam. Pelakunya adalah pimpinan pondok pesantren itu sendiri yang berinisial NA dan anaknya S yang juga pengajar di pesantren tersebut.
Saat kejadian, para santriwati itu di antaranya ada yang masih berusia 15 tahun. Modus yang terungkap adalah, oknum pimpinan pondok meminta santriwati untuk hadir mengaji secara khusus ke ruangan privat sang guru di waktu malam hari, umumnya di atas pukul 21.00 WIB. Usai mengaji, sang guru NA ini kemudian meminta satu atau beberapa santriwati untuk tinggal di sana.
Saat itulah NA meminta santriwati yang sudah “diincarnya” untuk memijat dengan dalih bakti terhadap guru. Para santriwati itu umumnya mengaku takut karena NA terkenal tempramental dan sering menggunakan dalil agama untuk mendoktrin santri-santrinya agar patuh.
Karanenanya mereka tak berdaya saat NA mulai bertindak di luar kewajaran termasuk meminta dipijit hingga ke area sensitifnya. Tak hanya itu, dia juga melakukan perkataan tak senonoh seperti menanyakan apakah santriwati pernah menonton film porno dan membayangkan lelaki tanpa busana.
Alasannya, seperti diakui para santriwati yang menjadi korban, supaya mereka kelak tidak kaget dan bisa berbakti pada suami saat menikah kelak. NA diketahui juga sering memeluk, mencium, mengajak pergi berdua, dan mengajak untuk menikah beberapa santriwati.
Pada santriwati lainnya, NA juga diketahui menggunakan modus pura-pura mengobati dan melakukan bekam, lalu menyuruh santriwati untuk membuka bajunya di sauna. Akibat dari perilaku yang dilakukan oleh pimpinan pondok, santriwati pelapor mengalami trauma dan depresi, serta merasa takut dan bingung.
Pelecehan serupa juga dilakukan S yang merupakan anak NA pada seorang santriwati. Pada malam kejadian, S sengaja mendekati korban yang selesai mencuci piring lalu berupaya mendesak korban. Oleh S, korban dipegang di area sensitif sehingga korban akhirnya memberanikan diri untuk melarikan diri.
Korban dari S inilah yang kemudian menjadi pelapor pertama perkara tersebut. Dari pelaporan korban S, muncul laporan-laporan lain dari dua santriwati lain yang ternyata mengungkap kelakuan bejat N. Pihak Unit PPA Polres Depok sendiri saat ini masih mengumpulkan barang bukti lainnya.
Pemanggilan NA dan S selaku saksi terlapor akan dilakukan secepat mungkin. Jika terbukti bersalah NA dan S terancam tindak pidana Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengancam pelaku pelecehan seksual terhadap anak dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar. Hukuman dapat ditambah sepertiga, jika dilakukan oleh orang tua, wali, atau pendidik.
NA dan S juga diancam dengan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain dan modus kejahatan lain seperti child grooming.
Dari beberapa laporan warga, diketahui ada santriwati yang tidak melapor namun mengalami gangguan psikis seperti tidak lagi percaya Tuhan dan agama. Petugas Polresta Depok Iptu Tama belum memberi komentar saat dimintai tanggapannya terkait kedatangan petugas ke ponpes itu.
Para santriwati itu juga dikabarkan sebelumnya melarikan diri dari pesantren tersebut. Mereka lari diduga karena menjadi korban pelecehan seksual dari NA. Kondisi saat ini terlapor masih memimpin pondok. Pesantren putri diliburkan dua pekan dan kegiatan di pesantren putra tetap berjalan. Masih ada korban lainnya yang belum melapor, dan saksi dan korban mulai mendapat ancaman dari pihak terlapor untuk mencabut berkas.
Sementara itu, suasana di Ponpes Aimmatul Arbaah aktivitas santri berjalan normal seperti biasa. Salah satu guru, Ustad Ahmad saat ditemui awak media nampak masih syok dan enggan mengungkap apa yang terjadi.
“Sebentar pak saya masih syok. Saya sendiri nggak tau apa yang terjadi,” ujarĀ ustad muda jebolan Yaman yang mengaku baru 4 bulan bekerja di pompes itu.
Ustad muda ini juga nampak sibuk menerima sejumlah telepon usai memimpin solat duhur berjamaah dengan santri di musola dalam kawasan ponpes itu, Ahad (28/6/2026).
Tak lama berselang, sekitar 5 orang anggota kepolisian berjaga dan mengambil foto sedang melakukan patroli menjaga keamanan ponpes di dalam komplek perumahan nenggala. 3 orang memakai seragam berompi polisi sementara 1 orang berseragam Polri dan 1 orang berpakaian umum. Mereka datang menggunakan sepeda motor.n Keating
Tags: Pelecehan Seksual, pengasuh ponpes, polresta depok, Ponpes, Santriwati
Baca Juga
-
Headline.Otomotif
Dinkes Blitar Akan Cek Pondok Pengobatan Gus Samsudin Usai 1 Pasien Tewas
-
Berita.Bisnis.Headline.Peristiwa.Top News
Kepala Bappenda Andri Hadian Luruskan Soal Mobil Dinas Diberhentikan Polisi di Jakarta Timur Berplat Hitam
-
Berita.Bisnis.Headline.pendidikan.Peristiwa.Politik.Top News
Sekda Ajat Ingatkan: Tidak Ada Istilah Orang Dekat, Semua Diukur dari Kinerja dan Punya Kesempatan Sama
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Sastra Winara Dukung Pelestarian Budaya Lewat Festival Pencak Silat di Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Berikan Gaji Terakhir untuk Berangkatkan Dua Pegawai DPRD Kabupaten Bogor Umrah
-
Berita.Headline.Religi.Top News
Pemkab Bogor Teladani Akhlak Rasulullah SAW Dalam Membangun Kabupaten Bogor
Rekomendasi lainnya
-
Lifestyle.Pilihan.Top News
Pakar nilai Prabowo tidak bisa pakai gimik “gemoy” di debat kedua
-
Berita.Bisnis
Ketua DPRD Sastra Winara Dukung Peringatan Mayday 2025 Kabupaten Bogor yang Humanis dan Kolaboratif
-
Berita.Bisnis.Headline.Lingkungan.Peristiwa.Politik.Top News
Presiden Prabowo Salute Pada Satgas PKH Berhasil Selamatkan Aset Kawasan Hutan 370 Triliun
-
Berita.Peristiwa.Politik.Top News
Menteri Wihaji Sorot Langsung Pemkab Bogor Perangi Stunting Melalui Program Genting
-
Bisnis.Headline.Pilihan
KUR BRI 2024 Bisa Diajukan Secara Online, ini Cara dan Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Rudy Susmanto Gerak Cepat Terjun Langsung ke Lokasi Bencana Angin Puting Beliung Pamijahan





















